Aurat Wanita, apakah syarat keabsahan sholat?
Dari Aisyah r.a Nabi S.A.W bersabda :
“Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haid (baligh) kecuali dengan memakai kerudung.”
(H.R. Lima Imam)
Kata-kata “Wanita haid” yakni sudah haid dan baligh. Maksudnya hadis ini dijelaskan oleh lafal Thabrani dalam Ash-Shaghir dan al-Kabir dari hadist Qatadah:
Yang artinya,”Allah tidak menerima shalat seorang wanita hingga ia menutupi perhiasannya, dan tidak menerima shalat anak perempuan yang sudah haid hingga ia memakai kerudung”
Asy-Syaukani berkata penulis kitab Al-Muhkam menyatakan, hadist itu dijadikan dalil kewajiban menutup kepala wanita ketika shalat.
Dari Aisyah r.a Nabi S.A.W bersabda :
“Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah haid (baligh) kecuali dengan memakai kerudung.”
(H.R. Lima Imam)
Kata-kata “Wanita haid” yakni sudah haid dan baligh. Maksudnya hadis ini dijelaskan oleh lafal Thabrani dalam Ash-Shaghir dan al-Kabir dari hadist Qatadah:
Yang artinya,”Allah tidak menerima shalat seorang wanita hingga ia menutupi perhiasannya, dan tidak menerima shalat anak perempuan yang sudah haid hingga ia memakai kerudung”
Asy-Syaukani berkata penulis kitab Al-Muhkam menyatakan, hadist itu dijadikan dalil kewajiban menutup kepala wanita ketika shalat.


Posting Komentar